etika keperawatan pada mahasiswa di rumah sakit
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang masalah
Etika keperawatan di masarakat sangatlah penting bagi seorang perawat karena dengan etika yang baik akan menentukan bagaimana perawat itu akan dihargai dan di percaya oleh masyarakat oleh karena itu di makalah ini menjabarkan tentang bagaimana penerapan etika keperawatan dimasyarakat Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.
Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
B. Tujuan
Makalah ini selain dibuat untuk meyelesaikan tugas mata kuliah etika Keperawatan juga diharapkan mampu memberikan pengertian kepada pembaca tentang etika keperawatan yang ada didalam masyarakat. Dan semoga makalah ini mampu di manfaatkan sebaik mungkin dan ilmunya bermanfaat.
BAB II
Penerapan Etika Profesi Bagi Perawat Di Masyarakat
1. Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.
Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :
a) tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
b) Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
c) Bioetika
d) Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
Contoh penerapan :
Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan /tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.
2. ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.
jawab moral para perawat.
a. Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
b. Sumber Etika Profesi keperawatan :
o Etika Kesehatan.
o Etika umum yang berlaku di masyarakat,
o Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.
c. Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.
Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :
tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
a. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
b. Bioetika
c. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll.
3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.
4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.
d. Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan
e. Etika Profesi keperawatan dunia ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.
8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )
1 Respek :
- perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
- Perilaku perawat menghormati sejawat
- Tindakan eksplisit maupun implisit
- simpatik, empati kepada orang lain.
.2 Otonomi :
- hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan.
- perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3 Beneficence ( kemurahan hati) :
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.
4 Non-maleficence:
Prinsip berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan
5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.
6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.
Prinsip Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
Prinsip Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
.
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.
8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.
Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
“ KODE ETIK KEPERAWATAN “
A. Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam memberikan sanksinya.
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam memberikan sanksinya.
“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
Bab I Perawat dan klien :
1. Perawat dalam memberikan perawatan thd klien, dan tidak terpengaruh kedudukan sosial politik dan agama yang dianut serta warna kulit.umur,jenis kelamin, aliran pertimbangan kebangsaan, kesukuan.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari klien
3. .Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang memebutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan
5. kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bab II Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangakan kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku profesional.
Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Bab IV Perawat dan Teman sejawat :
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
BAB III
A. Kesimpulan
Etika keperawatan Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat. dalam etika profesi keperawatan hal yang harus diperhatikan adalah kesepakatan moralitas para perawat sumber etika profesi keperawatan etika kesehatan etika umum yang berlaku di masyarakat etika profesi keperawatan dunia icn.
Daftar pustaka
1. Buku Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI).
2. Aiken, T.D. (2004). Legal, Ethical, and Political Issues in Nursing. 2nd Ed.Philadelphia: F.A. Davis Company.
Komentar
Posting Komentar